Polisi Minta Pemilik Bengkel di Pamekasan,Tidak Layani Pemasangan Knalpot Brong

    Polisi Minta Pemilik Bengkel di Pamekasan,Tidak Layani Pemasangan Knalpot Brong

    PAMEKASAN - Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran gencar sosialisasi dan edukasi para pemilik bengkel dan penjual knalpot, mengenai larangan penggunaan knalpot brong. 

    Penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum, sesuai ketentuan Undang-undang Lalu Lintas.

    Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya memberikan Sosialisasi dan Edukasi kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot di wilayah Kab. Pamekasan.

    “Kami Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran telah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, " ungkap AKP Sri Sugiarto.

    Dalam memberikan edukasi petugas kepolisian juga meminta kepada pemilik bengkel untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk tidak membuat, serta menolak permintaan pelanggannya untuk pemasangan knalpot brong.

    “Dengan penggunaan knalpot bising, dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat apalagi saat ini Bulan Ramadhan, ” katanya, Jum'at (15/3/2024).

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Ramadhan, Kapolres Pamekasan Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Balap...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Pamekasan
    Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami