Jelang Pemilu 2024, HMI Cabang Pamekasan tolak kampanye hitam dan ujaran kebencian, ajak generasi bangun narasi konstruktif

    Jelang Pemilu 2024, HMI Cabang Pamekasan tolak kampanye hitam dan ujaran kebencian, ajak generasi bangun narasi konstruktif

    PAMEKASAN - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan menolak kampanye hitam dan ujaran kebencian demi menjaga Pemilu Damai 2024.

    Penolakan terhadap kampanye hitam dan ujaran kebencian ini merupakan salah satu bentuk komitmen HMI Cabang Pamekasan mengawal Pemilu 2024 berjalan dengan damai dan jurdil.

    Ketua Bidang Energi Sumber Daya Mineral HMI Cabang Pamekasan, Syaiful Anam mengatakan bahwa peristiwa kampanye hitam dan ujaran kebencian menjelang pemilihan Presiden dianggap tidak produktif, penuh unsur manipulatif, dan melanggar kaidah intelektual. 

    "Kami mengecam keras aksi kampanye hitam, karena tidak produktif dan cenderung manipulatif, serta tidak sesuai dengan kaidah intelektual, " kata Syaiful Anam.

    Syaiful Anam mengatakan bahwa mahasiswa maupun generasi muda saat ini harus kuat dalam memfokuskan energi pada pembangunan narasi konstruktif dan membangun.

    "Terutama bagi yang terlibat dalam politik praktis, daripada terjerumus dalam kampanye hitam yang berpotensi merusak persatuan, " ungkapnya.

    Sebagai agen perubahan, kata Syaiful Anam, mahasiswa harus membangun narasi konstruktif dalam dunia politik.

    "Mahasiswa harus menghindari tindakan yang memecah belah dan lebih fokus pada isu-isu yang memajukan adalah langkah yang lebih bijak, " ujarnya menegaskan.

    "Apabila mahasiswa terlibat aktif dalam politik, seharusnya membangun isu-isu yang membangun, dan bukan memecah belah masyarakat, " pungkasnya.

    Untuk diketahui, Pelaksanaan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, 9 Juni 2022.

    Merujuk dari regulasi itu, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Momen itu puncak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Pengembangan Kasus, Polres Pamekasan...

    Artikel Berikutnya

    Langgar Kode Etik Profesi Polri, 3 Personil...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Pamekasan
    Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami